Alfred Junaidhi S.H., M.H

Partner

Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum H-MAW, tergabung dalam PERADI ( Perhimpunan Advokat Indonesia), Junaidhi dapat menangani berbagai kasus hukum dari mulai Perdata dan Pidana Umum, sampai dengan Penanganan Perkara Khusus seperti, Perusahaan, Ketenagakerjaan, negosiasi, perjanjian, registrasi, hingga pengambilan opini hukum. Menyusun Kontrak Perusahaan, Menangani Merger dan Akuisisi (M&A), Mengurus Saham dan Pasar Modal, Kebutuhan Hukum Perusahaan, Pembubaran Perusahaan, dan lain sebagainya. Ia juga memiliki Lisensi Konsultan Hukum Bisnis. Junaidhi Memulai karirnya sejak di bangku Kuliah Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Universitas Tarumanegara mengambil konsentrasi dibidang Hukum Bisnis.

Sebelum bergabung dengan H-MAW, Junaidhi mempunyai banyak pengalaman menjadi legal consultant di beberapa perusahaan di Indonesia.

Bidang Khusus

Lisensi